Otonomi daerah merupakan suatu wujud
demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus
sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan
yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah
otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk
menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah
batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai
melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan
administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium
pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat
terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan
Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk
menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada
masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk
untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah
yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun
barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil
warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas
legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan mengurus
masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah
begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public
secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis.
Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat
sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam
menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan
selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat
tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan
public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public
nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum
positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar